 • Foto dan video Instagram - www.instagram.com.png)
KPU NTB Musnahkan Arsip Yang Melampaui Retensi
KPU NTB Musnahkan Arsip Yang Melampaui Retensi
KPU Provinsi NTB memusnahkan Arsip yang telah melampaui masa retensi atau jangka waktu simpan. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Provinsi NTB, Rabu (1/1) dihadiri oleh Sekretaris, Kabag, kasubbag dan Arsiparis KPU Provinsi NTB.
Sekretaris KPU Provinsi NTB Asep Suhlan mengatakan proses pemusnahan ini harus secara prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan
Dirinya meminta kepada seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi NTB supaya arsip diperhatikan, minimal dilakukan scanning untuk memudahkan ketika adanya pemeriksaan
"Alih media arsip jadi mudah dicari. Selain itu Kita cukup memberikan softfile kepada pemeriksa", tegas Asep
Sementara itu menurut Kabag Umum Keuangan dan Logistik Hadi Firmansyah, arsip yang dimusnahkan adalah arsip Tahun 2004 sampai dengan tahun 2017.
"Tujuan dari Pemusnahan ini adalah selain efisien dan efektifitas kerja juga untuk penyelamatan informasi arsip yang tidak bernilai guna", ujar Hadi
Pemusnahan dengan cara dicacah ini selanjutnya akan mempunyai nilai nantinya yang kemudian dilelang secara elektronik melalui e-auction oleh KPKNL dengan persetujuan Sekjen KPU RI, tutup Hadi