
KPU NTB Lakukan Reviu Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
KPU NTB Lakukan Reviu Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
KPU Provinsi NTB menggelar forum strategis untuk mereviu pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid, membuka forum dengan menekankan pentingnya dokumentasi dan pembelajaran dari pengalaman.
"Catatan pengalaman kita semua dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 harus dirangkum", ujar Khuwailid
Ia mengajak seluruh jajaran untuk berpikir kritis terhadap pendekatan penyelesaian masalah yang selama ini digunakan.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi NTB, Zuriati, menekankan bahwa forum ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk merefleksikan perjalanan yang telah dilaksanakan.
"Ini adalah upaya kita bersama untuk menggali hal-hal yang telah kita lakukan sebelumnya. Apakah regulasi sudah kita implementasikan dengan benar atau tidak," terang Zuriati.
Setiap tahapan dibahas untuk mengidentifikasi praktik-praktik baik maupun kendala yang muncul selama pelaksanaan. Pada hari pertama reviu dilakukan untuk tahapan verifikasi partai politik, penataan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, serta penetapan pasangan calon terpilih.
Salah satu sorotan datang dari KPU Kabupaten Bima, yang menghadapi insiden pengrusakan dan pembakaran TPS di Kecamatan Parado, wilayah yang sebelumnya tidak masuk kategori rawan. Penyelenggara Pemilu telah mengambil langkah lokal dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk membahas kerusuhan yang terjadi.
Dikesempatan yang sama Ketua Divisi Sosdiklih KPU Provinsi NTB Agus Hilman menegaskan bahwa Sirekap dapat menjadi instrumen untuk mendisiplinkan badan adhoc dan KPU, berfungsi layaknya "CCTV" yang memantau kinerja jajaran penyelenggara pemilu.
Sementara itu direviu hari kedua dari Kabupaten Sumbawa Barat mengangkat isu tentang pleno yang terganggu akibat aksi massa yang mengepung lokasi pleno dan menuntut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Poto Tano dan Senteluk.
Sedangkan Di Lombok Barat hal yang reviu terkait proses pendaftaran pasangan calon sempat menemui hambatan teknis. Ketua Partai Hanura yang sedang berada di Mekkah tidak dapat hadir secara fisik saat pendaftaran. Namun, KPU melakukan verifikasi melalui video call dan menetapkan dokumen sah.
Dikesempatan yang sama Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi NTB, Mastur juga menekankan bahwa kegiatan reviu ini merupakan bentuk evaluasi diri yang penting dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
"Forum ini sebagai auto kritik bagi kita selaku penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, agar ke depan penyelenggaraan dapat berlangsung lebih baik," pungkasnya.
Peserta reviu tahapan teknis ini terdiri dari seluruh anggota KPU Kab/Kota se Provinsi NTB, Kasubbag Teknis dan staf KPU Kab/Kota se Provinsi NTB. Forum ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari.
Ada beberapa poin-poin rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan ini diantaranya penghapusan kategori Pemilih Tidak Dikenal dalam formulir rekap serta larangan penggunaan penghapus cair pada formulir C.Hasil
Selain itu di usulan pemanfaatan metode video call dan video recording sejak awal proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik dan penyempurnaan fitur SIPOL untuk pelacakan tindak lanjut tanggapan masyarakat