KPU NTB Laksanakan Verifikasi Faktual Partai Prima

KPU NTB Laksanakan Verifikasi Faktual Partai Prima

KPU Provinsi NTB laksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat DPW Provinsi NTB sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 ke Kantor DPW Provinsi NTB Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Minggu (2/04).

Proses Verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima ini adalah tindak lanjut dari hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Pemilu 2024 dimana Partai Prima dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Republik Indonesia sebagaimana pengumuman Nomor: PU Nomor : 31/PL01.1-PU/05/2023 ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari 31 Maret 2023.

Sebelumnya Bawaslu Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/111/2023 memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima.

Dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan di Kantor DPW Partai Prima, Petugas Verifikator KPU Provinsi NTB yang melaksanakan verifikasi faktual adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Zuriati dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli beserta tim verifikator Sekretariat KPU Provinsi NTB.

Pada Tahap Verifikasi, Petugas memverifikasi membawa SK Kepengurusan partai politik dan Dokumen kepemilikan kantor tetap. Selain itu mencocokan SK kepengurusan dengan SK yang dimiliki parpol, menghadirkan Ketua, Sekretaris, Bendahara partai politik, dan menghadirkan 30% keterwakilan perempuan. Selanjutnya mencocokan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus dan identitas yang bersangkutan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 621 Kali.