
KPU NTB Kolaborasi dengan Fatayat NU NTB, Kaji Fiqih Demokrasi dan Sosialisasikan Pilkada 2024
KPU NTB Kolaborasi dengan Fatayat NU NTB, Kaji Fiqih Demokrasi dan Sosialisasikan Pilkada 2024
KPU Provinsi kolaborasi dengan Fatayat Nahlatul Ulama Provinsi NTB dalam rangka sosialisasikan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 kepada Pemilih Perempuan
Acara yang dilaksanakan di Ponpes Al Maarif NU Al Manshuriyah Ta'limushibyan, Desa Bonder Lombok Tengah, Selasa (19/11), KPU Provinsi NTB mengajak pemilih perempuan agar mamahami hakikat Demokrasi dalam Fiqih Islam.
Sosialisasi yang berlangsung sederhana jauh dari hingar bingar perkotaan, berlangsung sangat khidmat. Bagaimana tidak peserta diajak oleh Narasumber untuk memahami lebih dalam Fiqih Demokrasi.
Dalam Paparannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB Mastur mengatakan, dirinya mendapat ilmu baru dalam acara sosialisasi ini. Ia meminta Fatayat sebagai organisasi NU harus mandiri dan turut serta dalam menyukseskan Agenda Pemerintah yaitu Pilkada Serentak 2024.
"Jangan salah, perempuan memiliki andil yang sangat penting dalam menentukan siapa yang akan terpilih pada pilkada mendatang"
"Kami berharap perempuan Fatayat harus sudah memiliki pilihan politik jelang hari pemungutan suara ini". Dirinya meminta Perempuan NU tidak menerima politik uang, tegas Mastur
"Tidak perlu di ucapkan pilihannya, cukup pilih pemimpin yang baik, berdasarkan Visi Misinya di bilik suara", ucapnya
Selain Mastur Narasumber berikutnya adalah Wiam, Pengasuh Ponpes Al Maarif NU Al Manshuriyah Ta'limushibyan. Peserta sosialisasi di ajak mengkaji fiqih Demokrasi. Perempuan lulusan Al Qarawiyyin University Maroko ini mengatakan bahwa seorang muslim wajib memilih pemimpin.
"Asal muasal memilih pemimpin menurut fiqih hukumnya Fardu kifayah, karena ada hadis yang mengatakan setiap muslim wajib memilih pemimpin apabila lebih dari tiga orang sehingga apabila di kaitkan dalam konteks Pemilu maupun pilkada berubah menjadi fardu ain", terangnya.
Bagikan:
Dilihat 624 Kali.