 • Foto dan video Instagram - www.instagram.com.png)
KPU NTB ajak KPU Kab/kota Brainstorming SPIP
KPU NTB ajak KPU Kab/kota Brainstorming SPIP terintegrasi sekaligus memetakan resikonya.
Acara yang dihadiri oleh KPU kabupaten kota se NTB beserta jajaran sekretariat dan kasubbag menghadirkan narasumber dari Kepala BPKP Provinsi NTB, Ilham Nurhidayat
Dalam pengarahannya sekaligus membuka Acara Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud menyampaikan Bahwa Organisasi yg baik adalah yang Mampu mengelola resiko dengan baik.
"Ketika kita memutuskan keputusan yg stategik perlu penguatan internal kelembagaan KPU "
"Setiap keputusan mempunyai resikonya. kita harus mengetahui kelebihan kita" tegas Suhardi
Menurutnya, KPU mengambil keputusan dengan koleksi kolegial, keuntungannya kita bisa saling mengoreksi setiap pandangannya dengan pengambilan keputusan terakhir dengan musyawarah untuk mufakat, papar Suhardi
terakhir dirinya berharap agar SPIP harus terintegrasi dengan akuntabilitas dan transparansi serta kualitas pelaporannya.
Sementara itu Kepala BPKP Provinsi NTB Ilham Nurhidayat menyatakan bahwa Perlu ada perencanaan yang baik, mengetahui tujuannya serta bagaimana mitigasinya. Perlu mengetahui aturan mainnya juga.
"Setiap lembaga publik berkewajiban meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara", tegas Ilham.
Menurutnya, aset itu penyakit cuman dua, pertama barangnya ada namun Pencatatannya tidak ada. Kedua pencatatannya ada namun barangnya tidak ada", paparnya
"Ia berharap agar sebuah lembaga harus memiliki tujuan, harus making deliver", tutup Ilham
Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya mengutamakan bahwa Kegiatan ini merupakan kegiatan pendahuluan, seiring dengan rencana BPKP utk melakukan Bimtek dan penyusunan Manajemen Resiko di 3 Satker KPU se NTB
"Kami mengusulkan 3 Satker yaitu: KPU Provinsi, Satu satker KPU Kab/kota di Pulau Lombok, dan Satu satker KPU Kab/kota di Pulau Sumbawa", tegas Mars