Jelang Pilkada 2024, Sekretaris KPU NTB Bekali PPPK Tupoksi dan Kewajiban

Jelang Pilkada 2024, Sekretaris KPU NTB Bekali PPPK Tupoksi dan Kewajiban

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Sekretaris KPU Provinsi NTB Asep Suhlan memberikan pembekalan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2023 Tugas Pokok, fungsi dan kewajiban sebelum mereka tugas di Satuan Kerja masing-masing, Senin (3/6) di Kantor KPU Provinsi NTB.

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 25/SDM.02-Pu/04/2024 tentang Panggilan melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK) Tenaga Teknis pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024

Sekretaris KPU Provinsi NTB Asep Suhlan dalam arahannya menyampaikan tugas, tanggung jawab dan kewajiban PPPK Sekretariat Komisi Pemilihan Umum.

“Pahami apa yang menjadi visi dan Misi KPU dan struktur organisasi” tegas Asep Suhlan

Dirinya meminta kepada seluruh PPPK untuk membangun Komitmen dalam diri menjadi bagian terwujudnya visi dan misi KPU.

“Bahwa kita bekerja di lembaga ini, dalam rangka memfasiltasi tugas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka wajib memfasiltasi secara proposional dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku yang secara struktur bertanggung jawab dengan berjenjang kepada Sekretaris”, tambahnya

Selain itu juga, menurutnya dalam bekerja jangan berharap adanya timbal balik atau karena ada sesuatu, kecuali haknya dan bekerjalah dengan Ikhlas. Tugas kita menyangkut pelayanan publik, maka wajib memberikan layanan secara profrsional dan berkualitas disamping menjaga kondusifitas lingkungan kerja, wilayah kerja dan kondusifitas daerah.

Ditegaskannya bahwa dalam bekerja berorientasi kepada output dan memastikan seluruh hasil pekerjaan kita dapat dipertanggungjawabkan.

“Sudah berulang ulang ditegaskan kepada seluruh sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk membuat Recana kerja baik harian, minggun dan bulanan. Pastikan seluruh pelaksanaan tugas dibuat Standar Opersional yang jelas, imbuhnya kembali.

Selanjutnya PPPK akan dilaksanakan orientasi untuk menganalkan nilai nilai dasar tugas, fungsi dan kompetensi sesuai dengan standar dasar kinerja.

Dirinya juga mengingatkan bahwa “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan penetaan organisasi sebagai Implementasi SOTK baru sesuai PKPU 14 tahun 2020, ini sangat berpengaruh kepada fungsi sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Sub Bagian Hukum dan SDM”.

Kedepankan etika dalam bekerja, etika adalah sesuatu yang sangat penting saya sampaikan, karena tidak semua orang yang ber IQ tinggi mempunyai etika, begitu juga justru orang tidak memiliki prestasi memiliki etika, dan etika ini tidak hanya diterapkan di lingkungan Kantor, karena kita akan betransformasi sosial maka dalam etika PPPK harus tidak berada ditempat dan waktu yang salah.

“Contoh jangan ke Mall disaat jam kerja, atau ketempat lain yang dapat menurunkan nilai etika kita seperti Dugem, Klub malam dsb, pesannya.

Setelah pengarahan oleh Sekretaris KPU Provinsi NTB, dilanjutkan dengan Pendatanganan Perjanjian Kerja oleh masing-masing PPPK.

Dikesempatan yang sama Sekretaris KPU Provinsi NTB juga mengumpulkan para Sekretaris KPU Kabupaten /Kota se NTB untuk membahas seputar laporan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan terutama dalam fasiltasi tugas KPU dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.

Tak lupa juga Sekretaris se NTB dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Anggaran Pemilu tahun 2024, memastikan kesiapan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang akan dilaksanakan oleh BPK RI.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 37 Kali.