Pendalaman Aspek Teknis dan Hukum Pemilu Warnai Hari Kedua Internalisasi SOP KPU NTB
Pendalaman Aspek Teknis dan Hukum Pemilu Warnai Hari Kedua Internalisasi SOP KPU NTB
Memasuki hari kedua pelaksanaan Internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP), KPU NTB menghadirkan narasumber dari Bagian Teknis dan Bagian Hukum untuk memperkuat pemahaman jajaran sekretariat terhadap prosedur kerja strategis, Rabu (25/2).
Sehari Sebelumnya telah dilaksanakan Internalisasi tiga SOP tentang Pengelolaan SDM dan Sembilan SOP tentang Pelayanan Publik. Kali ini peserta mendapatkan pendalaman terkait SOP Penggantian Antar Waktu (PAW), SOP Autentifikasi, SOP Pencalonan, serta SOP Pungut dan Hitung. Pemaparan ini menitikberatkan pada ketelitian administrasi, kesesuaian prosedur dengan regulasi, serta konsistensi pelaksanaan di setiap tahapan.
Dalam penjelasannya Kasubag Teknis menyampaikan, SOP PAW dan Pencalonan memiliki sensitivitas tinggi karena berkaitan langsung dengan hak politik peserta pemilu.
Kemudian pada SOP Autentifikasi berperan penting dalam menjamin keabsahan dokumen dan validitas data. Sedangkan pada SOP Pungut dan Hitung, SOP ini adalah fondasi utama dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan transparan, akurat, dan akuntabel.
Kemudian di Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Bagian Hukum yang membahas sejumlah SOP krusial, meliputi SOP Penyusunan Keputusan, SOP Produk Hukum, SOP Penanganan Laporan Gratifikasi, SOP Manajemen Risiko, serta SOP Penanganan Sengketa.
Dalam paparannya Kasubbag Hukum Pratama Adinegara menyampaikan, setiap penyusunan keputusan dan produk hukum harus melalui tahapan administrasi dan harmonisasi substansi agar memiliki dasar hukum yang kuat serta terdokumentasi secara tertib.
Lebih lanjut Pratama menambahkan, penanganan laporan gratifikasi dan manajemen risiko menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengendalian internal dan pencegahan pelanggaran.
Sementara itu pada SOP Penanganan Sengketa menjadi pedoman dalam menghadapi potensi perselisihan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tutupnya