KPU Provinsi NTB Berikan Penghargaan KPU Kabupaten/Kota atas Kinerja Tahun 2025
KPU Provinsi NTB Berikan Penghargaan KPU Kabupaten/Kota atas Kinerja Tahun 2025
KPU Provinsi NTB memberikan penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota se-NTB atas kinerja dan capaian terbaik sepanjang Tahun 2025. Pemberian penghargaan ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penetapan Penerima Penghargaan KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat Tahun 2025.
Ketua KPU Provinsi NTB M Khuwailid menyampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan profesionalitas, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi KPU Provinsi NTB terhadap kerja keras, inovasi, dan komitmen KPU Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas kepemiluan di daerah.
Dirinya berharap capaian ini dapat menjadi pemicu semangat untuk terus berinovasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Nusa Tenggara Barat.
Adapun kategori dan penerima penghargaan adalah sebagai berikut:
Kategori Pengelolaan Arsip
Terbaik Pertama: KPU Kota Mataram
Terbaik Kedua: KPU Kabupaten Lombok Utara
Terbaik Ketiga: KPU Kabupaten Dompu
Kategori Pengelolaan Keuangan
Terbaik Pertama: KPU Kabupaten Sumbawa Barat
Terbaik Kedua: KPU Kota Mataram
Terbaik Ketiga: KPU Kabupaten Lombok Utara
Kategori Pengelolaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Terbaik Pertama: KPU Kabupaten Lombok Tengah
Terbaik Kedua: KPU Kabupaten Lombok Timur
Terbaik Ketiga: KPU Kota Mataram
Kategori Pengelolaan Informasi (Website, Media Sosial, PPID dan JDIH)
Terbaik Pertama: KPU Kabupaten Lombok Tengah
Terbaik Kedua: KPU Kabupaten Lombok Timur
Terbaik Ketiga: KPU Kabupaten Sumbawa Barat
Kategori Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Terbaik Pertama: KPU Kabupaten Lombok Timur
Terbaik Kedua: KPU Kota Bima
Terbaik Ketiga: KPU Kabupaten Lombok Tengah