Sosialisasi Mekanisme PAW Anggota DPRD, Ketua KPU NTB: Proses Harus Transparan, Profesional, dan Akuntabel
Sosialisasi Mekanisme PAW Anggota DPRD, Ketua KPU NTB: Proses Harus Transparan, Profesional, dan Akuntabel
KPU Provinsi NTB menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Jumat (28/11). Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak. "Penting verifikasi ketat dokumen calon PAW untuk memastikan proses yang transparan, profesional, dan akuntabel", terangnya
Proses PAW melibatkan banyak lembaga, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan Bawaslu, sehingga diperlukan persamaan persepsi agar mekanismenya berjalan sesuai aturan, Sambung Khuwailid
Dalam paparannya, Ketua Divisi Teknis KPU NTB, Zuriati menjelaskan inti-inti dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 terkait Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, Calon Pengganti Antarwaktu, Verifikasi & Klarifikasi, Sistem Informasi Manajemen PAW, hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sementara itu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi NTB, Mahmud menjelaskan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi legislatif.
Dirinya menilai mekanisme PAW itu gampang-gampang susah, karena melibatkan banyak pihak dan mensyaratkan kelengkapan dokumen yang ketat. Ia juga menegaskan bahwa penggantian anggota DPRD ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Lain hal dengan Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah lebih menyoroti peran krusial dalam layanan administrasi PAW.
"Mulai dari menerima usulan partai politik, meneruskan verifikasi ke KPU, hingga memfasilitasi rapat paripurna pengucapan sumpah/janji setelah SK dari pemerintah diterbitkan", ungkap Indra
Terakhir ia menegaskan pentingnya netralitas, kepatuhan hukum, dan koordinasi lintas lembaga agar proses PAW berjalan tertib, tutup Indra.