Perkuat Budaya Anti-Gratifikasi, Ketua KPU NTB: Pencegahan Harus Menjadi Budaya dan Prilaku
Perkuat Budaya Anti-Gratifikasi, Ketua KPU NTB: Pencegahan Harus Menjadi Budaya dan Prilaku
KPU Provinsi NTB menegaskan komitmennya membangun budaya anti-gratifikasi dan mencegah benturan kepentingan melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan jajaran KPU Provinsi dan kabupaten/kota se NTB pada Senin (1/12) melalui Daring. Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis memperkuat konsolidasi kelembagaan sekaligus meningkatkan pemahaman tentang PKPU Nomor 15 Tahun 2015 bagi komisioner dan pegawai Sekretariat.
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menekankan upaya pencegahan gratifikasi harus menjadi budaya yang melekat dalam perilaku seluruh jajaran KPU.
Dirinya menyoroti bahwa aturan terkait gratifikasi sudah lama berlaku, namun masih banyak yang belum memahami ruang lingkup dan batasannya.
“seluruh aparatur KPU termasuk staf, pada dasarnya memiliki status sebagai pejabat sesuai Undang-Undang ASN sehingga melekat kewajiban untuk memahami dan menerapkan aturan pengendalian gratifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, menyebut kegiatan ini penting mengingat KPU berada pada “tiang-tiang politik” sehingga sangat rentan terhadap praktik gratifikasi.
Ia menilai sosialisasi ini menjadi momentum untuk saling mengingatkan agar tidak terjerumus dalam pelanggaran etik maupun hukum.
Sebagai narasumber, Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya menjelaskan secara rinci pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme pelaporan sesuai PKPU 15/2015.
Mars menyoroti bahwa dalam konteks budaya masyarakat, pemberian sering dianggap wajar pada momen hajatan, adat, atau hari raya, namun tetap harus dipilah apakah termasuk kategori yang wajib dilaporkan atau tidak, ungkapnya
Dirinya juga menyinggung peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan KPU, mulai dari tugas, kewenangan, keanggotaan hingga mekanisme penanganan dan pelaporan melalui aplikasi resmi KPK yaitu Gratifikasi Online (GOL), tutupnya