Akhir Tahun Anggaran 2025: KPU NTB Dorong Ketelitian Satker KPU se NTB Dalam Pengelolaan Keuangan

Akhir Tahun Anggaran 2025: KPU NTB Dorong Ketelitian Satker KPU se NTB Dalam Pengelolaan Keuangan

Jelang akhir tahun anggaran 2025, KPU Provinsi NTB menggelar sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 bagi seluruh satker KPU kabupaten/kota se-NTB, Selasa (25/11) sacara Luring dan Daring. 

Ketika membuka kegiatan, Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid, menegaskan pentingnya ketelitian dalam penyelesaian administrasi akhir tahun, termasuk laporan keuangan yang harus dituntaskan tepat waktu. 

Ia mengingatkan bahwa peraturan tersebut memuat aspek teknis yang harus dicermati secara detail.

Hal ini berguna untuk menghindari kelalaian, serta untuk memastikan seluruh proses berjalan hingga batas akhir 31 Desember, ungkapnya

"Saya berharap Sosialisasi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemahaman konsep, tetapi diimplementasikan secara nyata sebagai pedoman bersama dalam menyeragamkan langkah akhir tahun", tegasnya

Potensi kesalahan administrasi diminimalkan, maupun pelaporan, serta memperkuat koordinasi antar unit, pungkas Khuwailid.

Pada kesempatan tersebut pula disampaikan tentang Managemen Resiko oleh Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya. 

Ia meminta kepada Jajaran Sekretariat KPU se NTB untuk mencantumkan peta dan daftar risiko dalam Rencana Kerja Anggaran Tahun 2026 mendatang. 

"Daftar Resiko jangan dianggap formalitas, ini harus. Ini langkah untuk membiasakan diri kita"

"Masih ada beberapa catatan dari BPKP, jadi kita harus menyusun proses bisnis di dalamnya agar kedepannya lebih baik, tegas Mars.

Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat struktural KPU se-NTB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, PPSPM KPU Kabupaten/Kota, bendahara, serta para pengelola keuangan KPU se Provinsi NTB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 14 Kali.