
KPU NTB Dorong Optimalisasi Pengelolaan Arsip Digital Melalui Aplikasi SRIKANDI
KPU NTB Dorong Optimalisasi Pengelolaan Arsip Digital Melalui Aplikasi SRIKANDI
KPU Provinsi NTB terus mendorong optimalisasi pengelolaan arsip digital melalui penerapan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Upaya ini dilakukan untuk memastikan tata kelola arsip di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTB berjalan lebih efektif, teratur, dan sesuai standar nasional kearsipan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Rapat Evaluasi Efektivitas Pengelolaan serta Penataan Arsip SRIKANDI, yang digelar bersama jajaran sekretariat KPU se-NTB.
Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya, menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam menata arsip dengan serius dan berkelanjutan. “Arsip bukan sekadar tumpukan kertas bermakna, melainkan bagian dari sejarah kepemiluan yang harus dikelola dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan arsip harus dilakukan secara rutin dan harian, bukan hanya sebulan atau dua bulan sekali.
Mars Ansori juga menyoroti bahwa keberhasilan pengelolaan arsip telah berkontribusi terhadap capaian positif lembaga. Salah satunya, KPU Provinsi NTB berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berkat penerapan e-arsip yang efektif dalam mendukung pembangunan Zona Integritas.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan arsip di seluruh jajaran KPU se NTB berjalan tertib, terukur, dan terintegrasi dengan sistem elektronik, tutup Mars
Sementara itu, Kepala Bagian Persuratan dan Tata Usaha KPU RI Rizki Indah Susanti selaku narasumber, menjelaskan bahwa penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan pemanfaatan aplikasi SRIKANDI menjadi bagian dari penilaian utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Karena itu, ia mendorong agar satuan kerja di seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menggunakan aplikasi SRIKANDI secara aktif setiap hari.
Dalam sesi teknis, Kasubbag Persuratan dan Arsip KPU RI Tatit Dwiwiarti Santoso memaparkan ketentuan pembuatan daftar arsip aktif, proses penyusutan arsip melalui pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penomoran surat, pencantuman tanggal maksimal lima hari, serta kelengkapan dokumen baik dalam bentuk softfile maupun hardfile.
Rapat diakhiri dengan sesi praktik penggunaan Aplikasi SRIKANDI oleh operator dari KPU RI Givan Yudistiana, diikuti langsung oleh para peserta dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB. Melalui kegiatan ini, KPU NTB menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip berbasis digital, sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang efisien, transparan, dan berintegritas.
Bagikan:
Dilihat 13 Kali.