SIARAN PERS
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menutup Kegiatan Penyerahan Dokumen syarat Dukungan dan Sebaran Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah dibuka pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 Wita.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa, tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 yang membuat akun Silonkada dan menyerahkan dokumen syarat Dukungan dan Sebaran Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Mataram, 13 Mei 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Ttd
Muhammad Khuwailid
Selengkapnya