Pengumuman/SE

474

Tata Cara Pengaduan SP4N LAPOR

Informasi Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB jika terjadi dugaan pelanggaran. Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam rangka Tata Kelola Reformasi Birokrasi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani agar tujuan lembaga yaitu Menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil secara Berintegritas. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) www.lapor.go.id Unduh : Buku Panduan SP4N LAPOR SPAN Lapor ! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan         Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Selain itu, Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB dapat dilakukan sebagai berikut : Masyarakat dapat juga melakukan pengaduan melalui: Datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB yang beralamat di Jalan Lanko No. 17 Kota Mataram Melayangkan surat yang ditujukan kepada PPID KPU Provinsi NTB Perihal Subjek Pengaduan Masyarakat ke Kantor KPU Provinsi NTB, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Provinsi NTB Kode Pos 83125; Telp: (0370) 630303 atau Faximili :  (0370)632103; Akun Media Sosial Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB : Facebook: KPU Prov NTB; twitter:@kpuNtb; instagram: kpu.ntb; Tiktok:kpu.ntb Website:ntb.kpu.go.id; SMS atau Whatsapp ke nomor: 081998022008; Email : kpuntb.humas@gmail.com; Play Store: Info Pemilu & Pilkada NTB Layanan Terpadu dan Terintegrasi : desty.page/kpuntb Unduh Tata Cara Pengaduan SP4N LAPOR Melalui Berbagai Kanal


Selengkapnya
431

Tata Cara Pengaduan Whistle Blowing System (WBS)

Tata Cara Pengaduan WBS ; Pelpor megisi Pengaduan yang meliputi; a. Pelaku; b. Perbuatan yang terindikasi penyalahgunaan wewenang; c. Waktu penyimpangan atau penydahgunaan wewenang; d. Unit kerja dimana penyimpangan atau penyalahgunaan wewen€rng dilakukan; e. Barang bukti. Bukti-bukti pelaporan berupa: a. Data/dokumen; b. Gambar, dan atau; c. Rekaman Form dapat diakses melalui link : Formulir Pengaduan WBS Unduh tata cara pengaduan : Tata Cara Pengaduan WBS


Selengkapnya