Sosialisasiok

131

Informasi Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam PILKADA Serentak Tahun 2024

Sehubungan dengan penyelenggaraan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota  dan Wakil Walikota, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat  mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU  berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-eI dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan. Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam  Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.       Formulir Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dapat diunduh melalui [DOWNLOAD FORMULIR]


Selengkapnya
236

Sosialisasi Formulir Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pada Pemilu 2024

Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi/KIP Aceh terdekat. Lampiran Model F1. Pernyataan Dukungan DPD, KLIK DI SINI  


Selengkapnya