Pleno: KPU Provinsi NTB Putuskan 5 Hal Strategis

KPU Provinsi NTB putusan Lima Hal Strategis dalam Rapat Pleno internal, Jumat (20/5). Lima hal tersebut diantaranya Perencanaan Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024 Tahun Anggaran 2022; Rencana Pemeliharaan/Renovasi Gedung Kantor; Perkembangan Anggaran Hibah Non Pemilihan Tahun Anggaran 2022; Agenda Reformasi Birokrasi dan Pergantian Antar Waktu
Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud, berharap Pleno yang diputuskan ini dapat menjadi Lagacy untuk KPU Provinsi NTB.
 
 
"Ada sumbangan pemikiran dari kita semua yang hadir pleno ini menciptakan Lagacy Pemikiran, yang tidak melulu dikaitkan dalam wujud benda saja", ujarnya
Senada dengan Ketua, Anggota KPU Provinsi NTB Divisi Hukum Pengawasan bahwa Yan Marli turut berkomentar, "semoga usulan Rencana Pemeliharaan/Renovasi Gedung Kantor dalam terlaksana dengan baik. Dirinya sangat menantikan Renovasi Kantor tersebut dapat dipakai pada tahapan Verifikasi Parpol ataupun tahapan penting Pemilu 2024 lainnya, ujar Yan
 
Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya mengatakan, "Bahan yang kami tampilkan pada Pleno ini telah kami dahului dengan Rapat di internal Sekretariat dan kami siap melaksanakan seluruh putusan Pleno, baik yang terkait Penganggaran Pemilu maupun Anggaran Hibah non Pemilihan dan Teknis Kepemiluan.
 
Dirinya juga menampilkan beberapa rancangan inovasi yang sedang dalam pengerjaan yang nantinya akan mencegah beberapa indikator kesalahan tahapan teknis Pemilu khususnya bidang logistik
"Insyaallah jika ini berhasil akan menjadi sumbangsih Pemikiran dari NTB untuk Indonesia kedepan", tutup Mars
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 18 Kali.