VISI
Visi Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB periode 2020-2024 adalah:
“Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri,
Profesional dan Berintegritas”
Sejalan dengan itu, maka pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas
adalah sebagai berikut:
- Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun,
disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. - Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
- Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas,
tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan
kepentingan umum.
MISI
Komisi Pemilihan Umum melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 8, “Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya’’
dengan uraian sebagai berikut:
- Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan
berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara
Pemilu. - Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian
hukum, progresif, dan partisipatif. - Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan
efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel. - Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam
menyelenggarakan Pemilu Serentak. - Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak.
- Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku
kepentingan.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, disusun Program dan Kegiatan Komisi
Pemilihan Umum periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi
menjadi dua, yakni:
- Mendukung terciptanya organisasi Komisi Pemilihan Umum yang mampu
melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan
kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan - Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilihan Umum dan Pemilihan
TUJUAN
Dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan Misi Komisi Pemilihan Umum,
maka tujuan yang ditetapkan KPU adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum yang mandiri, professional dan
berintegritas; - Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien
dan efektif; dan - Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,
Jujur dan Adil
Seiring dengan tujuan diatas, sasaran strategis Komisi Pemilihan Umum yang
akan dicapai pada periode 2020- 2024, adalah sebagai berikut :
Sasaran strategis untuk tujuan pertama yaitu “Mewujudkan Komisi Pemilihan
Umum yang mandiri, professional dan berintegritas”, yaitu:
- Tersedianya peraturan perundangan bidang politik yang kuat;
- Tersedianya Sistem Informasi Partai Politik yang andal dan berkualitas; dan
- Terwujudnya Sumber Daya Manusia dan Lembaga KPU yang berkualitas.